This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 06 Agustus 2012

Cute Video Audio Merger

Trik Cara Menggabungkan Audio dan Video dengan Mudah | Cute Video Audio Merger

 

NgePas | Trik Cara Menggabungkan Audio dan Video | Cute Video Audio Merger - Jika sobat suka merekam aktivitas sehari-hari ataupun pas liburan atau membuat video suatu acara tertentu. Nah biar lebih menarik video yang direkam tersebut bisa disisipi audio file misalkan musik sebagai background dari video yang dibuat. Dengan menggunakan aplikasi Cute Video Audio Merger sobat dapat menggabungkan audio dan video dengan sangat mudah. Cute video audio merger ini merupakan aplikasi yang sangat sederhana hanya dengan file ukuran 4 Mb dan bersifat freeware tetapi mempunyai kemampuan yang tak kalah dengan aplikasi berbayar. Nah gimana mau...??

Cara pakainya sangat gampang, sobat hanya perlu menentukan file audio dan video, lalu pilih format output yang diinginkan. Aplikasi ini mendukung format output mp4, swf, wmv dan flv.

Langkah-langkah menggunakan cute video audio merger:
  1. Download dan install.
  2. Selanjutnya jalankan klik tombol Add Video dan cari video yang ingin dipakai.
  3. Klik tombol Add Audio untuk memilih audio yang akan digabungkan, untuk format audio sobat bisa menggunakan format MP3.
  4. Klik pada Output format dan pilih format yang ingin digunakan.
  5. Pilih Output Directory penyimpanan dengan meng-klik browse dan klik tombol Start untuk memulai merger file tersebut.
Gimana... mudahkan cara menggabungkan Audio dan Video ini..? Silahkan download cute video audio merger dengan mengklik link dibawah ini. Semoga bermanfaat...!

Cara Memasang Musik Autoplay di Blog

   Menambahkan musik berjenis mp3 pada blog pribadi membuat kita betah berlama-lama berada di blog tersebut. Terlebih jika lagu yang dipasang sudah memutar secara otomatis pada saat kita membuka blog tersebut

    Semakin banyaknya aplikasi streaming yang ditawarkan, juga mempermudah para Bloger untuk mempercantik blog nya. Dan sesama Blogger tentu saya ingin sedikit bagi - bagi info nich

Berikut saya bagikan cara yang cukup mudah untuk memasang musik Autoplay di blog :

  • Yakinkan niat supaya anda tidak menyerah sampai tahap akhir hehehehee...
  • Login ke blog dan masuk Menu Tata Letak
  • Klik tambah gadget - pilih HTML/Javascript
  • Untuk aplikasi yang saya gunakan adalah SoundCloud . Jadi masuk terlebih dulu ke SoundCloud (bisa langsung tanpa regristrasi terlebih dahulu ).
  • Search lagu yang kita inginkan pada kotak pencari pada situs SoundCloud
  • Klik Share pada menu lagu yang akan digunakan


  • Klik logo Blogger ( berlaku untuk pengguna Blogspot )


  • Klik Customize Your Player
  • Checklist Play Automatically ( skin colour bisa disesuaikan dengan warna favourite )


  • Kemudian copy link Widget url lagu ke blog
  • Simpan dan oke ...
~~~ SELAMAT MENCOBA ~~~

MY PROFILE

MY PROFILE



Nama                     :  Muhtarom
TTL                       :  Kebumen, 22 Mei 1996
Profesi                    : Pelajar
Sekolah                  : SMK Ma'arif 1 Kebumen
Hobi                       : Nge-Rock
Cita-cita                 :  Anak Sholeh
Hp                         :  085729140118

Sabtu, 04 Agustus 2012

SIC Super Production

Super Production


Super Production
A.    Profil Perusahaan
Super Production bergerak di bidang Penjualan dan Service, seperti : Penjualan paket Komputer, Penjualan Laptop, Penjualan Pheripheral, Service laptop, service CPU, monitor, dll
Super Production berdiri pada tahun 2007, dibawah Organisasi SIC (Source of Inspiration Club) Yaitu Klub Persahabatan Mahasiswa antar Universitas di Yogyakarta (UGM, UNY, UIN, UAD, UII, UTY, AMIKOM, AKAKOM, UMY, UPN, Dll). SIC hadir berdasarkan atas kebersamaan dan persahabatan antar Mahasiswa, baik dalam lingkup satu Universitas maupun antar Universitas. Super Production merupakan salah satu Bidang Dana Usaha SIC yang bergerak di berbagai bidang, antara lain :
1.      Bidang Komputer
a.       Penjualan Laptop
b.      Penjualan paket Komputer
c.       Penjualan pheripheral (Modem,Motherboard, Processor, RAM, Hardisk, Flahdisk, Hardisk External, VGA LAN Card, Soun Card, , dll)
d.      Jasa service Laptop
e.       Jasa service PC, Monitor, Modem, MP3, dll
2.      Bidang Konveksi
a.       Menerima Pesanan Jaket
b.      Menerima Pesanan Kaos
c.       Menerima Pesanan Slayer, jumper,dll
3.      Bidang Digital Printing
a.       Menerima Pesanan Pin
b.      Menerima Pesanan Sticker
c.       Menerima Pesanan MUG
d.      Menerima Cetak Foto, Spanduk Banner
e.       Dan Digital Printing Lainnya
B.     Visi dan Misi Perusahaan
Visi Super Production :
Menjadi badan usaha di berbagai bidang untuk menghasilkan tenaga yang profesional , mandiri, kompetitif dan memberikan pelayanan maksimal yang terus berkembang dan memberikan nilai lebih kepada pengguna jasa, serta berusaha terus meningkatkan kualitas produk
Misi Super Production:
v  Meningkatkan kualitas produk dan pelayanan kepada pelanggan tetap, tidak tetap, ataupun umum.
v  Menjalin kerjasama kemitraan yang harmonis dengan perusahaan lain.
v  Menjadi penyedia jasa layanan konsultyasi gratis bagi siswa dan mahasiswa.
v  Mampu memberikan hasil baik finansial maupun nonfinansial.
v  Meningkatkan kualitas kerjasama dengan berbagai organisasi di kampus yang tergabung dalam keluarga besar SIC.
C.     Struktur Organisasi Perusahaan
Struktur organisasi Super Production:
Pimpinan Umum         : Tri Yuni Muntohar
Bendahara                   : Satrya Nur Rohman
Sekretaris                    : Arif Himawan
Bidang Konveksi        :
   Eka Rumpoko
                                       Muhsin Ali
Bidang Komputer       :
                                      Muhamad Sobra
                                      Andes Volkana
Bidang Digital Printing :
  Musthofa
 
D.    Informasi Jam Kerja
Jam kerja Super Production mulai Senin sampai Sabtu jam 09.00 – 21.00 dan hari minggu libur.
E.     Strategi Perusahaan
1)      Meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan seperti : pin, sticker, spanduk, kalender, dan digital printing lainnya.
2)      Meningkatkan kepuasan pelanggan secara tulus dan berkesinambungan.
3)      Menerapkan Sistem kekeluargaan dalam lingkup kerja dan lingkungan kampus
4)      Memperluas Net Working yang saling menguntungkan baik dengan pemberi kerja maupun dengan pihak yang mendukung penyelesaian pekerjaan
5)      Membangun Sistem Informasi dan perluasan yang berbasis IT.
6)      Memperluas jaringan ke seluruh Universitas dan menjalin kerjasama dengan berbagai organisasi kampus secara terus menerus.
F.      Kebijakan Lingkungan Perusahaan
Kebijakan lingkungan Super Production dalam menjalankan bisnis dalam bersikap yang sesuai dengan keseimbangan kebutuhan dunia kampus dan lingkungan saat beroperasi. Super Production  merupakan bagian dari SIC yang berkolaborasi dengan berbagai Universitas yaitu UGM, UNY, UIN, UAD, UTY, UII, AMIKOM, AKAKOM, RESPATI, UKRIM, UPN, YKPN, Dll.
G.    Kebijakan Mutu Perusahaan
Super Production memberikan pelayanan mutu produk yang bagus dan siap bersaing dengan yang lain, seperti pembuatan PIN, sticker, spanduk,mug, kaos, jaket, dll. Selain itu Super Production juga memiliki jiwa tanggungjawab yang bagus dan Super Production menerapkan budaya belajar, yaitu budaya untuk terus meningkatkan mutu produk dan pelayanan untuk memenuhi harapan-harapan klien atau pelanggan. Memberikan kepuasan kepada pelanggan, Menciptakan produk yang berkualitas dan inovatif dengan harga bersaing, Membangun jaringan distribusi yang luas dan kuat, dan Membentuk sumber daya manusia yang berkompetensi tinggi.
H.    Keselamatan Kerja
Super Production memberikan pelayanan dan juga santunan bagi staf yang memerlukan sesuai dengan kesepakatan bersama.

SIC MULTIMEDIA



SIC MULTIMEDIA
A.    Profil Perusahaan
SIC Multimedia bergerak di bidang Multimedia, seperti : Pembuatan Web, Pembuatan Blog, Pembuatan Media Pembelajaran dalam bentuk flash, editing video dan audio, pembuatan kartun, pembuatan animasi, pembuatan dunia grafis, Hosting, Domain,dll
SIC Multimedia berdiri pada tahun 2007, dibawah Organisasi SIC (Source of Inspiration Club) Yaitu Klub Persahabatan Mahasiswa antar Universitas di Yogyakarta (UGM, UNY, UIN, UAD, UII, UTY, AMIKOM, AKAKOM, UMY, UPN, Dll). SIC hadir berdasarkan atas kebersamaan dan persahabatan antar Mahasiswa, baik dalam lingkup satu Universitas maupun antar Universitas. SIC Multimedia merupakan salah satu Bidang Dana Usaha SIC yang bergerak di bidang multimedia dan pelayanan multimedia untuk mahasiswa dan instansi pendidikan. SIC Multimedia ini bergerak di bidang Pembuatan Web, Pembuatan Blog, Pembuatan Media Pembelajaran dalam bentuk flash, editing video dan audio, pembuatan kartun, pembuatan animasi, pembuatan dunia grafis, dan juga pemesanan pembuatan web-web instansi/perusahaan, serta pemesanan di kalangan mahasiswa. Berikut Program atau aplikasi yang sering digunakan dalam SIC MULTIMEDIA  :
·         Macromedia Flash / Adobe Flash CS
·         Macromedia Director
·         Adobe Photoshop
·         Corel Draw
·         Easy SWF
·         Ulead Editing Video
·         Ulead Editing Photo
·         Dreamweaver
·         Berbagai Program Pembuatan Web
ü  Weebly
ü  Web. Exe
ü  Joomla
ü  Web Page Maker
ü  Publisher
ü  MySpace
·         Berbagai Pembuatan Blog
ü  Blogspot.com
ü  Blogdrive.com
ü  Wordpress.com
·         Adobe Audition
·         Corel Photopaint
·         Band In Box
·         Fruty Loop
·         Karafun
·         PowerPoint
·         Sothink
·         Shooting Video
·         Pembuatan FILM
·         Pembuatan Video Clip
·         Pembuatan Video Profil
·         Pembuatan Animasi, Dll



B.     Visi dan Misi Perusahaan
Visi SIC Multimedia :
Menjadi badan usaha bidang multimedia untuk menghasilkan tenaga yang profesional , mandiri, kompetitif dan memberikan pelayanan yang maksimal yang terus berkembang dan memberikan nilai lebih kepada pengguna jasa.
Misi SIC Multimedia :
v  Meningkatkan kualitas bidang multimedia dan pelayanan dalam Pembuatan Web, Pembuatan Blog, Pembuatan Media Pembelajaran dalam bentuk flash, editing video dan audio, pembuatan kartun, pembuatan animasi, pembuatan dunia grafis, hosting ,domain dan juga pemesanan pembuatan web-web instansi/perusahaan, serta pemesanan di kalangan mahasiswa.
v  Menjalin kerjasama kemitraan yang harmonis dengan perusahaan bidang multimedia lain.
v  Menjadi penyedia jasa layanan multimedia & solusi bisnis.
v  Mampu memberikan hasil baik finansial maupun nonfinansial.

C.     Struktur Organisasi Perusahaan
Struktur organisasi SIC Multimedia :
Pimpinan Umum         : Nawa Ari Pamungkas
Bendahara                   : Burhanudin
Sekretaris                    : Ahmad Farid Azizi
Staf Multimedia 1       :
   J. Fendra Nugraha
                                      Wahyu Saputro
                                      Ana Malikhah
                                      Nurjanah Wijayanti
o   Staf Multimedia 1:bekerja dalam bidang pembuatan pesanan multimedia : Pembuatan Web, Pembuatan Blog, Pembuatan Media Pembelajaran dalam bentuk flash, editing video dan audio, pembuatan kartun, pembuatan animasi, pembuatan dunia grafis, dan juga pemesanan pembuatan web-web instansi/perusahaan, serta pemesanan di kalangan mahasiswa

Staf Multimedia 2       :
                                      Ujang Saepul Hamdi
                                      Hasan Ari Wibowo
Staf Multimedia 2 :bekerja dalam bidang penyebaran dan memperluas jaringan kerjasama dengan berbagai instansi , kampus dan mahasiswa.

Staf Multimedia 3       :
                                      Ujang Saepul Hamdi
                                      Hasan Ari Wibowo
Staf Multimedia 3 :bekerja dalam bidang penyebaran dan memperluas jaringan kerjasama secara ONLINE.

D.    Informasi Jam Kerja
Jam kerja SIC multimedia mulai Senin sampai Sabtu jam 09.00 – 21.00 dan hari minggu libur.

E.     Strategi Perusahaan
1.      Meningkatkan kualitas hasil media yang dihasilkan seperti : web, grafis, animasi, hosting, domain, dll
2.      Meningkatkan kepuasan pelanggan secara tulus dan berkesinambungan.
3.      Menerapkan Sistem kekeluargaan dalam lingkup kerja dan lingkungan kampus
4.      Memperluas Net Working yang saling menguntungkan baik dengan pemberi kerja maupun dengan pihak yang mendukung penyelesaian pekerjaan
5.      Membangun Sistem Informasi dan perluasan yang berbasis IT.
6.      Memperluas jaringan ke seluruh Universitas dan menjalin kerjasama dengan berbagai organisasi kampus secara terus menerus.

F.      Kebijakan Lingkungan Perusahaan
Kebijakan lingkungan SIC Multimedia dalam menjalankan bisnis dalam bersikap yang sesuai dengan keseimbangan kebutuhan dunia multimedia dan lingkungan saat beroperasi. SIC Multimedia berkolaborasi dengan berbagai Universitas yaitu UGM, UNY, UIN, UAD, UTY, UII, AMIKOM, AKAKOM, RESPATI, UKRIM, UPN, YKPN, Dll.

G.    Kebijakan Mutu Perusahaan
SIC Multimedia memberikan pelayanan mutu produk bidang multimedia yang sudah bagus dan layak untuk di publikasikan, seperti : produk Web, desain grafis, animasi interaktif, dll. Selain itu SIC Multimedia juga memiliki jiwa tanggungjawab yang bagus dan SIC Multimedia menerapkan budaya belajar, yaitu budaya untuk terus meningkatkan mutu produk dan pelayanan untuk memenuhi harapan-harapan klien atau pelanggan. Memberikan kepuasan kepada pelanggan, Menciptakan produk yang berkualitas dan inovatif dengan harga bersaing, Membangun jaringan distribusi yang luas dan kuat, dan Membentuk sumber daya manusia yang berkompetensi tinggi.

H.    Keselamatan Kerja
SIC Multimedia memberikan pelayanan dan juga santunan bagi staf yang memerlukan sesuai dengan kesepakatan bersama.

BISNIS MUSIK DI INDONESIA


BISNIS MUSIK DI INDONESIA



Royalty & Perhitungannya

Sebelum saya menjelaskan isi judul di atas ini , maka saya mohon kepada kamu untuk berpola pikir seperti pedagang yang tidak mau merugi walau pada akhirnya adalah win to win solution tapi hak hak yang menjadi milik kamu akan kamu dapatkan berapapun besarnya nanti. So, jangan terlalu cepat ambil keputusan karena ingin cepat jadi orang tenar! Tutup mata dan telinga karena mau di kontrak oleh Label Kondang! Kalo ntar enggak happy , urusan ntar aje! ck..ck..ck....Sooooo Stupid!

Harga Dasar = Base Price
Perlu diketahui pada umunya pelaku bisnis musik di Indonesia menghitung royalty dari Harga Dasar yang istilah kerennya adalah Base Price atau PPD (Publish Price to Dealer). Perhitungan untuk mendapatkan Harga Dasar tersebut adalah sbb:

Harga Retail X (100% - Diskon yang di tentukan oleh distributor/label) = Base Price

Tidak perlu kaget kalau angka diskon tersebut akan bervariasi, masing masing label/distributor memiliki angka berbeda dengan alasan yang berbagai macam. Ada pula yang menghitung biaya Sticker PPN dan ASIRI dalam perhitungan Base Price yang menurut saya sebetulnya adalah tidak fair bagi kamu. Karena biaya atas Sticker PPN tersebut dapat mereka sertakan pada saat mereka membayar pajak. Namun angka diskon tersebut akan berkisar antara 25%-30%. Bagi saya angka yang wajar dan seharusnya di seragamkan oleh ASIRI sendiri adalah 25%. Diskon sebesar 25% tersebut adalah merupakan hak dari Agen/Wholesaler yang pada umumnya kemudian diambil oleh para retailer sebesar lebih kurang 20%. Kembali lagi pada topik Base Price, maka dengan cara perhitungan diatas dan diskon sebesar 25% maka angka Base Price Kaset dan CD yang di dapat adalah:

Kaset
Harga Retail Kaset X (100% - 25%) = Base Price

maka

Rp 18.000,- X 75% = Rp 13.500,- (Cassette Base Price)


CD
Harga Retail CD X (100% - 25%) = Base Price

maka

Rp 35.000,- X 75% = Rp 26.250,- (CD Base Price )


Royalty ArtisDari sebuah kontrak rekaman kamu bisa mendapatkan yang namanya Royalty Artis.
Royalty ini adalah hak kamu dari kerja keras dan jasa performance yang di rekam di Master Rekaman yang kemudian digandakan dalam bentuk Kaset dan CD. Untuk media lainnya saya akan bahas pada posting selanjutnya. Persentasi atas Royalty Artis yang akan menjadi hak kamu sangat bergantung pada kemampuan kamu untuk bargain dengan pihak label/Bos Rekaman. Pada umumnya Royalti Artis akan berkisar antara 1% - 10% namun semua akan kembali bergantung kepada bargaining power kamu. Dan pada akhirnya kamu juga yang akan memutuskan untuk menerima hasil tawar menawar tersebut. Dalam hal ini saya hanya ingin mengingatkan bahwa kamu harus tahu harga yang pantas untuk jerih payah dan karya kamu tersebut. Apakah mungkin Royalty Artis bisa hingga 20% dari Base Price? saya katakan mungkin saja tapi pasti ada kompensasi dan resiko yang berbeda pula misalkan, si Artis sudah terkenal dan juga harus produksi album sendiri atau bahkan dengan produksi video pula.
Sekarang katakanlah kamu mendapatkan persentase royalty artis sebesar 5% maka berapa yang kamu dapat dari hasil penjualan per Kaset dan CD album kamu tersebut?

Untuk Kaset
Base Price Kaset X Persentase Royalty = Royalty Artis, maka

Rp 13.500 X 5% = Rp 675,- (per Kaset)


Untuk CD
Base Price CD X Persentase Royalty = Royalty Artis, maka

Rp 26.250,- X 5% = Rp 1.312,50 (per CD)


Pembayaran Royalty
Pada saat penandatangan perjanjian rekaman dengan pihak label kamu seharusnya menerima pembayaran Royalty Artis di muka (advance payment). Besarnya pembayaran tersebut sangat bergantung dari hasil bargain kamu atau kesepakatan dengan pihak label mengenai jumlah copy Kaset dan CD yang di perhitungkan untuk itu. Apabila hasil kesepakatan kamu dengan pihak label adalah 75.000 copy untuk Kaset dan 10.000 copy untuk CD, maka pembayaran Royalty Artis di muka yang kamu terima adalah:

Untuk Kaset
Royalty X Jumlah copy= Pembayaran royalty dimuka, maka

Rp 675,- X 75.000 = Rp 50.625.000,- 

dan

Untuk CD
Royalty X Jumlah copy= Pembayaran royalty dimuka, maka

Rp 1.312,50 X 10.000 = Rp 13.125.000,-


Eh ngiler! Tarik dulu tuh iler! Untuk pembayaran Royalty Artis selanjutnya atau hasil penjualan setelah angka 75.000 copy untuk Kaset dan 10.000 copy untuk CD. kamu harus membuat kesepakatan dengan pihak label untuk menentukan termin pembayaran yang harus di lakukan oleh mereka selanjutnya. Dengan catatan mereka juga harus memberikan laporan penjualan bulanan secara berkala.
Selain Royalty Artis yang mutlak adalah hak kamu dari hasil penjualan album nanti, maka sebagai sebuah grup band/penyanyi solo/grup vokal maupun seorang musisi, kamu juga memiliki hak atas Royalty Pencipta Lagu (Mechanical Rights) apabila ada terdapat lagu hasil karya cipta kamu di dalam album tersebut. Dalam hal ini kamu harus waspada pada isi perjanjian rekaman yang akan kamu tanda tangani. Umumnya mereka memusnahkan hak kamu sebagai pencipta lagu dengan cara menggabungkan pembayaran atas lagu karya cipta kamu kedalam biaya produksi yang terdapat dalam perjanjian rekaman. Bila terjadi demikian maka hak kamu sebagai pencipta lagu sudah di lecehkan, dan karya cipta kamu di bayar oleh mereka secara flat pay (sekali bayar). Sekali lagi kamu harus mengerti bahwa sebuah karya cipta itu di lindungi oleh Undang-Undang, check saja yang paling updateUU.RI No 19 Th 2002 dihttp://www.dgip.go.id/ . So, jangan lupa kamu daftarkan hasil hasil karya cipta kamu tersebut.

Royalty Pencipta Lagu (Mechanical Royalty).
Cara berhitung untuk royalty ini di seluruh dunia sangat beragam, ada yang pakai standar harga durasi lagu, harga standar industri, ada yang pakai standar persentase. Di Indonesia entah bagaimana (mungkin ini jasa Bpk Chandra Darusman sewaktu mendirikan YKCI) mengadopsi standar persentase sesuai standar Internasional, yakni sebesar 5,4% untuk sebuah media album rekaman terjual untuk berapapun jumlah lagu yang terdapat di dalam album tersebut. Jadi berapa harga royalty per lagu ciptaan kamu tersebut di dalam sebuah kaset?
Bila……
Base Price Kaset = Rp 13.500,-
Jumlah lagu dalam album= 10 lagu

Rumus cara menghitungnya adalah:

Base Price X Persentase
------------------------------- = Royalty per lagu
Jumlah Lagu

Maka harga per lagu ciptaan kamu adalah

Rp 13.500,- X 5,4%
---------------------------- = Rp 72,9 per lagu10

(untuk perhitungan harga per lagu/Cd kamu hitung sendiri aja ya)


Pembayaran Royalty Pencipta LaguBersyukurlah bila kamu berhadapan dengan label yang sangat menjunjung tinggi HAKI (Hak Intelektual) karena bersedia untuk membayarkan hak kamu tersebut pada saat perjanjian di tanda tangani. Maka usaha kan bahwa pembayaran dimuka tersebut sesuai dengan jumlah copy yang telah di sepakati dan di bayar penuh juga tanpa mengikat kamu dengan sebuah perusahaan penerbit (publisher). Apabila sebelum perjanjian rekaman kamu sudah terikat kontrak dengan sebuah publisher tentunya pembayaran yang kamu terima tidak merupakan pembayaran yang penuh karena telah dikurangi hak (control share) si Publisher tersebut. (Saya akan bahas mengenai ini pada posting berikut). Untuk pembayaran diatas angka yang telah di sepakati di perjanjian akibat aktivitas penjualan umumnya akan dijadwalkan bersamaan dengan pembayaran Royalty Artis kamu.

Berapa besar yang bisa kamu terima nanti?Besarnya pembayaran Royalty Pencipta Lagu (RPL) yang kamu terima sangat bergantung pada jumlah lagu ciptaan kamu yang terdapat dalam album dan angka penjualan Kaset dan Cd-nya. Bagaimana bila penciptanya lebih dari satu? Saya yakin kamu termasuk manusia yang punya intelektualitas tinggi dan moral yang pas-pasan ;P (canda man!) dan kamu bisa share 50:50 dengan partner kamu. Bila masih dirasa kurang fair ya di bicarakan saja alasannya, jangan hanya diam tapi dongkol! Bagaimana membaginya bila untuk sebuah group band? Mungkin karena telah sepakat umunya ada yang bisa bagi rata! Tapi kalau lagu tersebut tercipta setelah bikin musik bersama lalu si A bikin melody-nya dan si B bikin lirik-nya, menurut saya pantasnya hak tersebut di bagi tiga bagian saja. Namun yang mendapat bagian sendiri sebaiknya tidak menuntut bagain yang sharing demi kebersamaan. Kalau mau berkhayal berapa pendapatan kamu sebagai pencipta lagu hitung saja sendiri deh angka diatas:

Royalty per lagu X jumlah lagu kamu X jumlah copy Kasetnya.= RPL
Sekali lagi, jangan sia-sia kan hak hak kamu!

wednesday, july 26, 2006


MUSIK, ROYALTY & KAMU

Karena saya merasa cukup banyak rekan-rekan yang bertanya kepada saya sekitar masalah isi kontrak, hak royalty dan hak-hak apa saja yang bisa mereka peroleh dari bisnis di dunia musik rekaman (musik bisnis). Maka blog ini saya buat khusus untuk membantu para musisi, penyanyi, pencipta lagu dan calon generasi penerus insan musik di Indonesia. Agar kamu (saya anggap anda adalah termasuk orang-orang yang saya maksud tadi) tidak lagi naif, lugu, lalu merasa di bodohi dan merasa paling pinter (kalo kelewat pede.......sadar enggak ya?) bila berhadapan dengan para Bos Rekaman (Managing Director/A&R/CEO/Label Executive/Produser) baik itu bos dari major label apalagi bos indie label.

Sebagai pemula kamu tentu dapat saya kategorikan Naif, tahu hak kamu untuk mendapatkan royalty tapi tidak tahu datangnya dari mana, bagaimana perhitungannya, royalty apa saja yang bisa jadi hak kamu dari hasil karya kamu. Lugu, Tidak naif lagi tapi kamu tidak punya pendirian, menurut saja apa kata temen, group, manajer kamu, apalagi dengan janji-janji si Bos Rekaman dan anehnya tidak merasa di rugikan (punya slogan; rejeki dateng dari mana aja tuh!). Merasa dibodohi, tidak naif dan lugu tapi tetap saja ada hak hak yang akhirnya menguap di hadapan kamu (sst...terasanya di kemudian hari lo...sakiiiit!). Dan yang paling parah adalah kamu yang Merasa paling pintar bisnis dan karena saking pedenya malah bertindak selaku rekan dari Bos Rekaman dan membuat temen temen se-group kamu terpengaruh dan menuruti apa kata si Bos Rekaman. jadi sudah mau merugikan diri sendiri mengajak teman pula. (sekali lagi gitu loh! ; bisa sadar enggak ya yang seperti ini?)

Singkatnya saya tidak mengatakan kalau Bos Rekaman itu adalah Big Monster semua, jadi saya hanya ingin lebih mengingatkan kepada kamu karena pola pikir kamu bukan seperti bisnisman atau pedagang maka perhatikan dengan baik baik hak-hak apa saja yang bisa kamu peroleh dari hasil karya kamu

TIPS MENCIPTAKAN LAGU BAGUS

TIPS MENCIPTAKAN LAGU BAGUS 

1. Bagi saya senjata utama dalam menciptakan lagu adalah mood. Bagaimanapun keinginan saya untuk menciptakan lagu, jika mood sedang jelek, maka akan susah membuat lagu yang bagus. Jangankan menciptakan lagubagus, membuat satu lagu utuh pun belum tentu bisa dilakukan jika mood kita sedang jelek. Namun hal ini sering saya akali agar mood ini datang dengan sendirinya. Agar mood kita baik bisa kita lakukan dengan memikirkan hal-hal menyenangkan ataupun hal-hal menyedihkan. Atau mood juga bisa muncul dengan menciptakan lagu ditempat-tempat yang tidak bisa, seperti menyendiri di atas atap rumah, di kamar orang lain, teras rumah yang lengang, kamar mandi, pantai, puncak gunung, menyendiri di tempat terbuka pada malam hari ketika langit cerah atau bisa juga ketika turun hujan. Pokonya tempat2 yang tidak bias deh.

2. Dalam menciptakan lagu, usahakan kita sendirian, tanpa ada gangguan dari siapapun agar kita bebas berekspresi tanpa malu-malu.

3. peralatan lain yang bisa melengkapi adalah, alat musik sebagai pengiring. Saya biasa menggunakan gitar

4. Alat perekam. Dulu waktu handphone masih merupakan barang mewah, menciptakan sebuah lagu perlu ingatan kuat. Tak jarang saya harus mengulang beberapa kali hingga hapal banget diluar kepala setiap bait lagu yang telah diciptakan. Tak jarang nada yang sudah tercipta hilang begitu saja karena lupa. mIsalkan kita menciptakannya malam hari sebelum tidur, keesokan pagi nya sudah lupa. Namun sekarang dengan kecanggihan handphone ini, dengan fasilitas perekam suara, kita bisa langsung merekam setiap bait lagu sehingga tidak perlu takut untuk lupa.

5. Alat tulis. Untuk mencatat lirik lagu ciptaan kita. Saya terkadang menciptakan lagu dengan menciptakan lirik terlebih dahulu, terkadang juga secara spontan mendendangkan kata2 bersama dengan nadanya, kemudian dicatat. terrkadang juga saya meminjam lirik orang lain atau puisi dan kemudian setelah jadi lagunya, tinggal diganti dengan lirik ciptaan kita sendiri. Pertama kali menciptakan lagu saya meminjam puisi dari chairil anwar.maklum masih awam dalam membuat puisi. hehehe

6. Menentukan jenis musik dan irama serta lagu orang lain sebagai acuan. Namun perlu diingat, ini hanya sebagai acuan. Jangan sampai melakukan plagiat. Kita harus menjaga originalitas lagu yang kita ciptakan. perlu diingat, jangan memaksakan agar lagu anda tersebut harus mirip dengan lagu orang lain. tetap jaga orisinalitas lagu anda. Jika anda menciptakan sesuai dengan jiwa anda, yakinlah lagu tersebut bisa bagus


7. jangan takut untuk mempublikasikan lagu yang telah kita ciptakan ke orang2 terdekat untuk mendapat penilaian orang lain terhadap lagu kita. Tetaplah percaya diri jika penilaian orang sekitar kita menganggap lagu kita kurang bagus karena setiap orang punya selera musik yang berbeda-beda. Atau anda juga bisa mempertimbangkan bagian2 tertentu untuk di aransemen ulang yang dianggap kurang enak menurut orang lain. tapi jika menurut anda itu sudah pas, tetap lah pada pendirian.